For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 27/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2019Publication Date:29 Oktober 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePertimbangan Teknis Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date08 November 2019
Publication Date29 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1263). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan yang diperlukan untuk pelaksanaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Pertimbangan teknis pertanahan diberikan dalam rangka persetujuan/penolakan Izin Lokasi bagi pelaku usaha, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, atau perubahan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan meliputi tahapan permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, serta penerbitan. Kantor Pertanahan bertanggung jawab dalam melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan, dengan membentuk tim yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi yang membidangi penataan pertanahan, Kepala Subseksi yang membidangi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, serta unsur teknis lainnya. Dalam pelaksanaan pertimbangan teknis, harus diperhatikan ketentuan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang tidak merugikan kepentingan umum, memperhatikan unsur-unsur Kemampuan Tanah, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana pengembangan dan penggunaan tanah harus mempertimbangkan Ketersediaan Tanah dan terpadu dengan lingkungan sekitarnya.

1. Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang masih dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)