on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Landak 16/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem pendidikan di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta untuk melaksanakan otonomi daerah di bidang pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia di daerah dalam menghadapi persaingan nasional, regional, dan internasional. Fungsi pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang berbudi luhur, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, berketerampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki tanggung jawab kepada agama, masyarakat, dan negara.
Ketentuan substansial meliputi: