Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, sejalan dengan meningkatnya keterbukaan informasi. Peraturan ini menetapkan bahwa informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi tanpa alasan yang sah. Kategori informasi yang dikecualikan meliputi dokumen keuangan, Barang Milik Negara, hukum, produk Konsil Kedokteran Indonesia, identitas masyarakat, pengawasan, kepegawaian, kefarmasian dan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan, fasilitas kesehatan, kependidikan, dokumen tertentu, dan sistem keamanan teknologi informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki wewenang untuk mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam dokumen yang mengandung dua jenis informasi. Dalam kasus tertentu, informasi yang dikecualikan dapat dibuka oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.