For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2025Publication Date:22 Mei 2025
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date22 Mei 2025
Publication Date22 Mei 2025
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 72); 2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 2), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan ini didasarkan pada asas kelestarian, keberlanjutan, kemanfaatan, keterpaduan, pemberdayaan, dan partisipasi. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara pelestarian alam dan kepentingan pembangunan ekonomi, mewujudkan sinergi pengelolaan, mempertahankan status penetapan oleh UNESCO, dan mendukung terwujudnya keistimewaan di Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengelolaan Geopark:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan tiga pilar: konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian berkelanjutan. Kegiatan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, penataan kawasan, pemanfaatan situs geologi, pembangunan sistem pengawasan, pelaksanaan program konservasi, pengembangan pendidikan dan penelitian, pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif, pelestarian sosial budaya, pengembangan pariwisata, penyediaan informasi, pengembangan kelembagaan, promosi, dan pengembangan kerjasama. 2. **Pengelolaan Cagar Biosfer:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan fungsi konservasi keanekaragaman hayati dan budaya, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan fungsi pendukung. Kegiatan meliputi penyusunan management plan dan action plan, penguatan kerjasama, penguatan kelembagaan, pengembangan sistem pendanaan, penguatan aspek legal, pengembangan sistem branding produk, pemanfaatan ilmu pengetahuan, dan pengelolaan kawasan berdasarkan kajian ilmiah. 3. **Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan lima pilar: kredibilitas, konservasi, peningkatan kapasitas, komunikasi, dan komunitas. Kegiatan meliputi penguatan kemitraan, penguatan kapasitas SDM, pemanfaatan ilmu pengetahuan, penguatan aspek legal, penyusunan DRP, pengembangan kajian ilmiah, penguatan lembaga pengelola, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penyelenggaraan promosi. Pengelolaan menggunakan pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) dan setiap kegiatan yang berdampak pada Warisan Dunia harus memiliki Heritage Impact Assessment (HIA). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Pengelola Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pendanaan pengelolaan.

1. Badan, lembaga, dan/atau institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang memiliki tugas dan fungsi melakukan Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi tetap menjalankan ketugasannya sampai dengan dibentuknya Komite Pengelola Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi.

(-)