For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 5/2020 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeManajemen Talenta Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date13 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 416).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen Talenta ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dengan menempatkan ASN yang berkualifikasi, berkompetensi, dan berkinerja tinggi pada jabatan yang sesuai. Kebijakan ini mencakup pengelolaan talenta pada setiap level jabatan di BPKP, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana. Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta meliputi peta jabatan, profil talenta, forum pimpinan, standar metode dan penilaian, serta sistem informasi Manajemen Talenta ASN. Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta, dengan kewenangan melaksanakan koordinasi, harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Forum Pimpinan. 2. Forum Pimpinan melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sekretaris Utama membentuk Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(-)