on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 5/2020 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen Talenta ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dengan menempatkan ASN yang berkualifikasi, berkompetensi, dan berkinerja tinggi pada jabatan yang sesuai. Kebijakan ini mencakup pengelolaan talenta pada setiap level jabatan di BPKP, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana. Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta meliputi peta jabatan, profil talenta, forum pimpinan, standar metode dan penilaian, serta sistem informasi Manajemen Talenta ASN. Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta, dengan kewenangan melaksanakan koordinasi, harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP.