on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk
Also known as: Perda Kota Semarang 22/2011 · Perda Kota Semarang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan penyambungan jalan masuk. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum pengguna jalan, menjaga keserasian penataan ruang dan sistem drainase kota, serta menertibkan penyelenggaraan penyambungan jalan masuk yang mempengaruhi ketertiban dan keamanan pengguna jalan, pemeliharaan jalan dan sistem drainase, serta keserasian perencanaan kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak masyarakat untuk menyelenggarakan pembangunan penyambungan jalan masuk setelah mendapat izin, serta larangan melaksanakan pembangunan tanpa izin atau melakukan perubahan teknis tanpa izin.