For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1963 tentang Pengangkatan A. Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 98/1963 · Keppres No. 98 Tahun 1963 · Keppres Nomor 98 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1963Publication Date:23 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan A. Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1963
Publication Date23 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan pergantian Wakil Departemen Angkatan Udara Republik Indonesia dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung. Laksamana Muda Udara Aburachmat diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Wakil Dep. Angkatan Udara Republik Indonesia dan digantikan oleh Komondor Udara A. Wiriadinata. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Komondor Udara A. Wiriadinata memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini juga mengungkapkan terima kasih kepada Laksamana Muda Udara Aburachmat atas jasa-jasanya kepada negara.

(-)

(-)