Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMD.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Pejabat Pengelola BMD:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pengurus Barang.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- **Pengadaan:** Pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain.
- **Pemanfaatan:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas BMD, serta pemeliharaan BMD agar selalu dalam kondisi baik.
- **Penilaian:** Penilaian BMD untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.
- **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- **Penghapusan:** Penghapusan BMD dari daftar barang daerah.
- **Penatausahaan:** Tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pembinaan oleh Gubernur dan pengawasan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
- **Pengelolaan BMD pada BLUD:** Pengelolaan BMD pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- **Rumah Negara:** Pengelolaan BMD berupa rumah negara.
- **Insentif dan Tunjangan:** Pemberian insentif kepada pejabat yang menghasilkan penerimaan daerah dari pengelolaan BMD dan tunjangan kepada Pengurus Barang.
- **Sistem Informasi BMD:** Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan BMD yang terintegrasi.