For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1967 tentang Komite Olah Raga Nasional Indonesia

Also known as: Keppres 57/1967 · Keppres No. 57 Tahun 1967 · Keppres Nomor 57 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1967Publication Date:25 April 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomite Olah Raga Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1967
Publication Date25 April 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 A Tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 A Tahun 1966 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1966 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 1966

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, susunan organisasi, dan pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai badan pembinaan gerakan olahraga nasional. KONI dibentuk untuk membina gerakan olahraga Indonesia sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan membantu dalam perencanaan kebijaksanaan umum di bidang olahraga. Keputusan ini menetapkan susunan Presidium dan Pengurus Harian KONI berdasarkan keputusan Musyawarah antar Organisasi Induk Cabang Olahraga pada 31 Desember 1966. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Olahraga setelah berkonsultasi dengan KONI.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1967.

(-)