Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.323.996.003.920,50 menjadi Rp. 1.211.134.556.059,76 setelah perubahan.
- **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.270.288.541.571,62 menjadi Rp. 1.174.216.297.589,21 setelah perubahan.
- **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp. 15.086.622.244,69 dan pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp. 52.004.880.715,24.
Perubahan juga mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, seperti SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.