For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 47/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 47 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 September 2007Publication Date:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date24 September 2007
Publication Date24 September 2007
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkupnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program, Evaluasi & Pelaporan), Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan (dengan Seksi Pembibitan, Pengelolaan Lahan dan Air, serta Seksi Budidaya, Pakan dan Penyebaran), Bidang Bina Usaha Peternakan (dengan Seksi Usaha Pengembangan Kawasan dan Agribisnis, serta Seksi Kelembagaan Tani dan Peningkatan SDM), Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (dengan Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, serta Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Obat Hewan), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)