For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 46/2020 · Permendagri No. 46 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date13 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, dimulai dari TK 1 hingga TK 47, yang meliputi batas-batas kampung dan distrik di kedua daerah. Penetapan batas ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif.

(-)

(-)