For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Also known as: PP 37/1954 · PP No. 37 Tahun 1954 · PP Nomor 37 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:24 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date24 April 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan No. A/MP/218/51 tanggal 29 Mei 1951 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium kepada para pejabat pengganti di lingkungan peradilan ketentaraan. Latar belakang kebijakan ini adalah kekurangan tenaga ahli di Angkatan Perang yang memerlukan bantuan dari peradilan umum. Dengan meningkatnya jumlah perkara di kalangan tentara, beban kerja para pejabat peradilan ketentaraan meningkat. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan besaran honorarium bagi berbagai jabatan di Mahkamah Tentara Agung, Kejaksaan Tentara Agung, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Kejaksaan Tentara Tinggi. Honorarium ini tidak diberikan kepada anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil yang dibebaskan dari jabatan asli mereka, dan hanya diberikan 50% jika mereka tidak dibebaskan dari jabatan asli. Selain itu, peraturan ini mengatur hak atas honorarium berdasarkan tanggal pengangkatan dan pemberhentian, serta pembatasan honorarium bagi pejabat yang merangkap lebih dari satu jabatan.

1. Surat-surat pengangkatan/penunjukan/penetapan mengenai mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah menjabat dalam Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan, dianggap (guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini) sebagai dikeluarkan pada saat tersebut.

(-)