For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 12/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2008Publication Date:1 Desember 2008
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date01 Desember 2008
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman keras/beralkohol di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah bahwa produksi, peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman keras bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi larangan minuman keras, menertibkan peredaran minuman keras oleh aparat penegak hukum, memberikan kepastian hukum bahwa mengkonsumsi minuman keras mengganggu ketertiban umum, serta melarang produksi dan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketentuan substansial meliputi larangan bagi setiap badan atau perorangan untuk memproduksi, mengoplos, mengedar, mengecer, dan menjual minuman keras di berbagai tempat seperti rumah, toko, kios, warung, kafe, hotel, tempat hiburan, baik tempat tertutup maupun terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pengecualian diberikan untuk penyajian dan penggunaan minuman keras untuk kebutuhan pengobatan yang disesuaikan dengan ketentuan dokter.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras dan wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran. Bupati bersama jajaran musyawarah pimpinan daerah dapat membentuk tim pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).