Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomis kekayaan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatannya, yang memerlukan biaya operasional yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan potensi yang ada.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penggunaan gedung pertemuan, taman budaya, wisma, gelanggang pemuda, dan fasilitas lainnya seperti mobil derek, ambulans, alat berat, serta sewa rumah dan lahan milik Pemda.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu, dan/atau luas lahan pemakaian kekayaan daerah.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan berdasarkan jenis jasa pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis penggunaan (gedung, fasilitas, alat berat, sewa rumah/lahan).