For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2007Publication Date:31 Mei 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date04 Juni 2007
Publication Date31 Mei 2007
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pengaturan yang jelas mengenai barang daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengkoordinasi inventarisasi.

Ruang Lingkup: Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli dari APBD dan penerimaan lain yang sah (hibah, perjanjian, undang-undang, putusan pengadilan). Pengelolaan meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengguna barang (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah) bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan.
  • Pengguna barang wajib melaporkan barang yang diterima kepada pengelola barang disertai usul penggunaan.
  • Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan dapat dikenakan sanksi pembekuan dana pemeliharaan.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah:

  • Pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  • Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
  • Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
  • Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan bahwa pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi. 3. Barang siapa yang karena kelalaiannya atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)