Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengelola retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pembayaran atas setiap pemberian pelayanan Tera / Tera Ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan/menikmati pelayanan yang bersangkutan.
- Penggolongan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera / Tera Ulang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dalam pasal 8.
- Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan.
- Tata cara pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali pembayaran.
- Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan.
- Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamaan.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Bupati Wajo dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan retribusi.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Tarif retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
- Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.