For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 33 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 33/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2011Publication Date:18 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date18 Oktober 2011
Publication Date18 Oktober 2011
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengelola retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pembayaran atas setiap pemberian pelayanan Tera / Tera Ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  3. Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan/menikmati pelayanan yang bersangkutan.
  4. Penggolongan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
  6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera / Tera Ulang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  7. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dalam pasal 8.
  8. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan.
  9. Tata cara pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali pembayaran.
  10. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan.
  11. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamaan.
  12. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  14. Bupati Wajo dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan retribusi.
  15. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  16. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  17. Tarif retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  18. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  19. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
  20. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.