on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh Concerning The Promotion And Protection Of Investment
Also known as: Keppres 200/1998 · Keppres No. 200 Tahun 1998 · Keppres Nomor 200 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai promosi dan perlindungan investasi. Perjanjian ini ditandatangani di Dhaka pada 9 Februari 1998. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi investasi oleh investor dari masing-masing pihak di wilayah pihak lainnya, berdasarkan kesetaraan kedaulatan dan manfaat bersama. Perjanjian ini mengatur definisi investasi, promosi dan perlindungan investasi, ketentuan perlakuan yang paling menguntungkan, serta ketentuan mengenai ekspropriasi dan kompensasi kerugian. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup ketentuan mengenai transfer keuntungan, subrogasi, penyelesaian sengketa antara investor dan negara, serta antara negara pihak perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk investasi yang telah diberikan izin sesuai dengan undang-undang masing-masing negara.