Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan berusaha kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian ini mencakup berbagai izin, termasuk izin lokasi perairan, izin usaha perikanan (pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pengelolaan perairan untuk garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut, reklamasi, pemanfaatan pulau kecil, dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi), serta izin komersial atau operasional (izin kapal pengangkut ikan hidup, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat pendaftaran pakan ikan dan obat ikan, surat keterangan impor bahan baku obat ikan dan pakan ikan, rekomendasi pemasukan induk ikan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat instalasi karantina ikan, dan rekomendasi pemasukan hasil perikanan). Kepala BKPM menerbitkan perizinan berdasarkan persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Menteri menunjuk pejabat atau pegawai untuk ditempatkan di BKPM guna efektivitas pemberian perizinan, dengan tugas memberikan konsultasi, verifikasi dokumen, pemantauan proses, dan koordinasi. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan dilakukan oleh Menteri.