For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan Dan Perikanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan Dan Perikanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan; 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1302), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1869), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1772), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat pendaftaran pakan ikan dan surat keterangan teknis impor pakan dan bahan baku pakan ikan; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1773), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1874), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri; 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat pendaftaran obat ikan, dan surat keterangan pemasukan/pengeluaran bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan; 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019 tentang Instalasi Karantina Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 408), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat instalasi karantina ikan; dan 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 598), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan berusaha kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian ini mencakup berbagai izin, termasuk izin lokasi perairan, izin usaha perikanan (pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pengelolaan perairan untuk garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut, reklamasi, pemanfaatan pulau kecil, dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi), serta izin komersial atau operasional (izin kapal pengangkut ikan hidup, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat pendaftaran pakan ikan dan obat ikan, surat keterangan impor bahan baku obat ikan dan pakan ikan, rekomendasi pemasukan induk ikan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat instalasi karantina ikan, dan rekomendasi pemasukan hasil perikanan). Kepala BKPM menerbitkan perizinan berdasarkan persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Menteri menunjuk pejabat atau pegawai untuk ditempatkan di BKPM guna efektivitas pemberian perizinan, dengan tugas memberikan konsultasi, verifikasi dokumen, pemantauan proses, dan koordinasi. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan dilakukan oleh Menteri.

1. Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut. 2. Permohonan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan yang telah diterima dengan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya oleh Kementerian. 3. Dalam hal Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara elektronik di Kementerian, namun belum terintegrasi dengan sistem di Badan Koordinasi Penanaman Modal, penerbitan Perizinan Berusaha tetap dilakukan oleh Kementerian sampai dengan terintegrasinya sistem.

Dalam hal pelaksanaan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan ditemukan adanya pelanggaran, Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengenakan sanksi administratif.