Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, meminimalisasi dampak bencana, menciptakan perdamaian, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana.
BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, dan lingkup wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana (perencanaan, pengenalan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pengerahan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).