For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PERPRES 51/2023 · PERPRES No. 51 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi penurunan penghasilan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya adalah memberikan tunjangan khusus guna menutupi selisih penghasilan yang terjadi akibat perubahan status kepegawaian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan setelah menjadi ASN. Tunjangan ini dihitung berdasarkan selisih antara penghasilan sebelumnya dan penghasilan sebagai ASN, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan, jiwa, dan hari tua. Penetapan besaran tunjangan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK dengan koordinasi bersama menteri terkait. Tunjangan ini juga berlaku bagi pegawai yang baru bergabung atau mengalami mutasi/promosi di KPK, dengan penyesuaian berdasarkan kelas jabatan dan keadilan internal.

1. Penghasilan yang telah dibayarkan kepada pegawai KPK sebelum beralih menjadi ASN dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelumnya.

(-)