For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 8/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2008Publication Date:12 Juni 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date31 Juli 2008
Publication Date12 Juni 2008
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Batang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berdaya guna, terarah, terpadu, dan terkendali melalui perencanaan yang partisipatif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan, menjamin integrasi dan sinergi antar ruang, waktu, dan urusan pemerintahan, serta antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, kota/kabupaten lain, provinsi, dan pemerintah pusat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Peraturan ini juga mengatur penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RPJM Desa, RKPD, Renja SKPD, dan RKP Desa, termasuk tahapan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan masing-masing rencana tersebut.

1. Sebelum RPJP Nasional dan RPJP Provinsi ditetapkan, penyusunan RPJPD tetap mengikuti ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Sebelum RPJPD ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (2) dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan

(-)