Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Batang.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berdaya guna, terarah, terpadu, dan terkendali melalui perencanaan yang partisipatif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan, menjamin integrasi dan sinergi antar ruang, waktu, dan urusan pemerintahan, serta antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, kota/kabupaten lain, provinsi, dan pemerintah pusat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Peraturan ini juga mengatur penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RPJM Desa, RKPD, Renja SKPD, dan RKP Desa, termasuk tahapan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan masing-masing rencana tersebut.