For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 15/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Perubahan tersebut meliputi Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang penetapan APB Desa paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan dan APB Desa berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tanpa memerlukan pengesahan pejabat berwenang. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (6) Pasal 16 dan penyisipan ayat (6a) yang mengatur mengenai usulan pemberhentian Kepala Desa oleh BPD jika pertanggungjawaban ditolak dua kali, serta kewajiban Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan klarifikasi terhadap usulan tersebut.

(-)

(-)