Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pembangunan berkelanjutan yang melibatkan peran serta perusahaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah, melindungi perusahaan dari pungutan tidak berwenang, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mewujudkan pemerataan pembangunan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.
Ketentuan Substansial:
- Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berperan memberikan pemahaman, menyampaikan informasi, merumuskan sinergisitas, memfasilitasi Forum TJSLP, menyampaikan program prioritas pembangunan, memberikan penghargaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat.
- Subjek TJSLP: Setiap penanam modal dan/atau perusahaan berbadan hukum yang menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Majalengka, terutama yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan program TJSLP.
- Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak menetapkan program TJSLP yang disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah serta mendapatkan penghargaan. Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai prinsip TJSLP, dan berkoordinasi dengan Forum TJSLP dan Perangkat Daerah terkait.
- Program dan Bidang Kerja: Program TJSLP meliputi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Bidang kerja TJSLP antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, sarana keagamaan, peningkatan daya beli masyarakat, infrastruktur lingkungan, olahraga, seni budaya, lingkungan hidup, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.
- Kelembagaan: Dibentuk Forum TJSLP yang beranggotakan unsur perusahaan, masyarakat, perguruan tinggi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Forum ini bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa.
- Pembiayaan: Pembiayaan operasional Forum TJSLP bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka dan sumber lain yang sah. Perusahaan wajib menganggarkan biaya TJSLP sebagai biaya perusahaan.
- Fasilitas: Pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan pelayanan dan dukungan dalam mengenalkan produk perusahaan melalui kegiatan sosial.
- Pelaporan dan Evaluasi: Forum TJSLP wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSLP setiap 6 bulan kepada Pemerintah Daerah. Laporan ini meliputi realisasi pelaksanaan dan capaian program.