For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional

Also known as: Perda Kota Surakarta 1/2010 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2010Publication Date:14 Juni 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date15 Juni 2010
Publication Date14 Juni 2010
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan melindungi pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan perlindungan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Pasar.
  2. Perencanaan dan pengadaan sarana prasarana pasar.
  3. Penyelenggaraan, pengelolaan, dan perlindungan pasar, termasuk pendirian, pembangunan, jenis, klasifikasi, dan fasilitas pasar.
  4. Tata penempatan pedagang di pasar, termasuk persyaratan administrasi, Surat Hak Penempatan (SHP), Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP), dan penyelenggaraan air bersih dan penerangan.
  5. Tata tertib dan larangan di dalam pasar, meliputi bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, keamanan, dan larangan-larangan bagi pedagang dan pengunjung.
  6. Pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi tentang pasar.
  7. Retribusi pelayanan pasar.
  8. Kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan pasar.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan pasar.
  10. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab pedagang.
  11. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan pasar.

Peraturan ini bertujuan untuk menata, mengevaluasi, membina, mengawasi, melindungi, dan membangun kegiatan perdagangan serta prasarana pasar tradisional di Kota Surakarta.

1. Perjanjian Pengelolaan Pasar yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SHP/KTPP, pengosongan tempat berdagang, dan pembongkaran bangunan.