For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 4/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKependudukan dan Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 1991. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Biaya Cetak dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Kapuas. Tujuannya adalah untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk kewajiban memiliki akta pencatatan penduduk seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kependudukan dan catatan sipil, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk terkait kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perpindahan, kedatangan, serta perubahan status kependudukan dan kewarganegaraan. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pengelolaan data kependudukan.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen kependudukan lainnya yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlakunya dan atau disesuaikan menurut ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Bentuk-bentuk formulir dan surat keterangan kependudukan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang ada, tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan menurut ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2. 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).