For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi kabupaten untuk Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 36/2023 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 36 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2023Publication Date:13 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi kabupaten untuk Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date13 Desember 2023
Publication Date13 Desember 2023
Place of EnactmentBlang Pidie

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023 terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana gampong (ADG) dan bagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten (BHPRK) untuk setiap gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan karena adanya tambahan alokasi dana gampong yang dirincikan untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023. Perubahan meliputi: 1. **Alokasi Proporsional:** Pasal 10 ayat (1) diubah dengan menetapkan alokasi proporsional sebesar Rp8.301.948.601,- yang dialokasikan kepada setiap Gampong secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap Gampong. Pembobotan untuk perhitungan alokasi proporsional adalah 20% untuk jumlah penduduk, 10% untuk jumlah penduduk miskin, 40% untuk luas wilayah, dan 30% untuk tingkat kesulitan geografis. 2. **Rincian BHPRK:** Pasal 14 diubah dengan merinci alokasi BHPRK untuk setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022, yang dialokasikan berdasarkan Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa sebesar Rp983.000.000,- dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Gampong masing-masing, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa sebesar Rp229.801.132,- dibagi merata seluruh Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

(-)

(-)