on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengelolaan Lebak, Lebung dan Sungai
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 18/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan lebak, lebung, dan sungai di Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, dan pendapatan daerah. Pengelolaan ini dilakukan melalui pelelangan hak pemanfaatan sumber daya ikan di lebak, lebung, dan sungai, dengan pengecualian biota yang dilindungi undang-undang dan kawasan suaka perikanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tata cara pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran bertahap naik. Panitia lelang dibentuk di tingkat kabupaten dan kecamatan dengan tugas masing-masing, termasuk menetapkan harga standar, mengumumkan pelaksanaan lelang, dan menyetorkan hasil lelang ke kas daerah. Pengawas lelang bertugas mengawasi pelaksanaan lelang dan menyelesaikan sengketa.
Peserta lelang harus memenuhi syarat tertentu, seperti warga negara Indonesia penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir atau koperasi yang bergerak di bidang perikanan. Pemenang lelang (pengemin) memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya ikan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan hasil tangkapan.
Peraturan ini juga mengatur pembagian hasil lelang, dengan persentase tertentu dialokasikan untuk pengawas lelang, panitia pelaksana, kepala desa, kegiatan pembinaan teknis, desa, dan daerah. Pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis, perlindungan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya ikan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penangkapan ikan, penggunaan bahan berbahaya, dan perbuatan yang dapat merusak lingkungan. Pemerintah desa wajib melakukan pembinaan kelestarian sumber daya ikan, dan pengemin memiliki kewajiban serta larangan tertentu dalam pengelolaan lebak, lebung, dan sungai.