Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi. Tujuannya adalah menjamin pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, mewujudkan kota yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis, mengelola RPPLH, Amdal, UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, kerja sama, instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pembinaan, pengawasan, standar pelayanan minimal, informasi lingkungan hidup, pendidikan, pelatihan, penghargaan, penerbitan persetujuan lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan hidup.
2. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
3. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
4. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
5. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, penanggulangan pencemaran, sistem tanggap darurat, pembiayaan, dan pelaporan.
6. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai prasyarat usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
7. Pengaduan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
9. Sistem informasi lingkungan hidup yang dapat diakses masyarakat.
10. Peran masyarakat dalam pengawasan sosial dan penyampaian aspirasi.
11. Pembiayaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dari APBD dan sumber dana lain yang sah.