on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Also known as: UU 12/2018 · UU No. 12 Tahun 2018 · UU Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019, yang merupakan wujud pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN 2019 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, mendukung perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian.
Ketentuan Substansial: APBN 2019 terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.165 triliun, berasal dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan hibah. Belanja negara direncanakan sebesar Rp2.461 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup penggunaan dana dari penerbitan surat berharga negara dan pinjaman. Undang-Undang ini juga mengatur alokasi dana pendidikan, subsidi, dan transfer ke daerah, serta menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.