on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Also known as: Perka OIKN 5/2025 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pakaian dinas bagi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjukkan identitas pegawai, meningkatkan disiplin, dan menciptakan keseragaman dalam berpakaian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas, meliputi:
PSL, PDH, PDL, dan PD KORPRI disediakan oleh Otorita IKN. Peraturan ini juga mengatur detail spesifikasi pakaian dinas, kelengkapan pakaian dinas (tutup kepala, tutup kaki, rompi, atribut, dan kelengkapan lainnya), dan atribut (tanda pengenal dan lencana/pin). Pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi kepatuhan.