For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 5/2025 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Aparatur Sipil NegaraIbu Kota NusantaraKetentuan Pakaian Dinas

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemePakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date11 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pakaian dinas bagi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjukkan identitas pegawai, meningkatkan disiplin, dan menciptakan keseragaman dalam berpakaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas, meliputi:

  1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  4. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik Indonesia (PD KORPRI)
  5. Pakaian Dinas Harian Batik (PDH Batik)
  6. Pakaian Dinas Harian Bebas (PDH Bebas)
  7. Pakaian Dinas Khusus (PDK)

PSL, PDH, PDL, dan PD KORPRI disediakan oleh Otorita IKN. Peraturan ini juga mengatur detail spesifikasi pakaian dinas, kelengkapan pakaian dinas (tutup kepala, tutup kaki, rompi, atribut, dan kelengkapan lainnya), dan atribut (tanda pengenal dan lencana/pin). Pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi kepatuhan.

1. Pakaian Dinas yang digunakan sebelum diundangkannya peraturan ini, masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala ini diundangkan.

(-)