on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 05/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05/TB/2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang (RIPP) bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah secara terarah, terpadu, dan terkendali.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Tulang Bawang memiliki sumber daya alam, flora, fauna, serta peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang dapat menjadi daya tarik wisata. Pengembangan pariwisata diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, serta ketentraman dan ketertiban.
Ketentuan Substansial:
RIPP berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan sumber daya alam dan budaya secara berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia, serta investasi di bidang kepariwisataan. RIPP juga menjadi landasan pengawasan dan pengendalian pengembangan pariwisata serta arah penyusunan rencana pembangunan daerah sub sektor pariwisata.
Konsep pengembangan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan, pengurangan ketimpangan pembangunan wilayah, keterkaitan antar sektor, keterkaitan pariwisata, perdagangan, dan investasi, hierarki dan penjenjangan pariwisata, pengembangan kawasan wisata unggulan dan kawasan pengembangan pariwisata, jaringan wisata, keterpaduan koridor jalur wisata, serta Ekowisata dan Community Based Ecotourism.
Visi pengembangan pariwisata adalah mewujudkan Tulang Bawang sebagai daerah berbudaya dan destinasi wisata yang unggul berwawasan lingkungan. Misi meliputi pengembangan kebudayaan dan pariwisata berbasis alam, adat dan budaya yang berwawasan lingkungan, peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan potensi kawasan destinasi wisata, dan peningkatan kualitas SDM kebudayaan dan pariwisata.