For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Badung 3/2012 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2012
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pengaturan PBB-P2 oleh Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mengatur pemanfaatan bumi untuk kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah.
  • Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tahun pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).