For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan,Penerapan, Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia

Also known as: Keppres 12/1991 · Keppres No. 12 Tahun 1991 · Keppres Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1991Publication Date:1 Maret 1991
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyusunan,Penerapan, Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1991
Publication Date01 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan, penerapan, dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kebijakan ini menetapkan bahwa penyusunan, penerapan, dan pengawasan SNI menjadi kewenangan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup kewenangannya. Proses perumusan SNI harus menjamin konsensus nasional dan disetujui oleh Dewan Standardisasi Nasional. SNI dapat diterapkan secara wajib atau sukarela oleh perusahaan terhadap produk dan/atau jasa yang dihasilkannya. Sertifikasi dan penandaan SNI dilakukan setelah pengujian oleh lembaga penguji yang terakreditasi. Biaya pengujian dibebankan kepada pihak yang memerlukan jasa tersebut. Pengawasan terhadap produk dan/atau jasa yang memenuhi SNI dilakukan oleh instansi teknis terkait dan Menteri Perdagangan.

1. Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)