Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penghargaan Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kepada seseorang, kelompok, dan/atau badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah. Penghargaan Daerah bertujuan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi dan jasa-jasa yang bermanfaat bagi daerah, serta meningkatkan motivasi dan mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Asas pemberian penghargaan meliputi kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan kearifan lokal.
Penghargaan Daerah terdiri atas Tanda Penghargaan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama, dan Warga Kehormatan), Penghargaan Pengabdian PNS (berdasarkan masa kerja dan purnabakti), PNS berprestasi, Penghargaan Purnabhakti, dan penghargaan daerah lainnya. Persyaratan untuk memperoleh penghargaan berbeda-beda tergantung pada jenis penghargaan. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, lencana, plakat, uang penghargaan, dan/atau penghargaan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Pertimbangan Penghargaan Daerah yang bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Penghargaan Daerah. Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan. Penerima penghargaan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten, serta berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada daerah.