For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kota Depok 6/2013 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2013Publication Date:22 Oktober 2013
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date22 Oktober 2013
Publication Date22 Oktober 2013
Place of EnactmentDepok

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  3. Tarif Retribusi: US$ 100 per orang per bulan atau US$ 1.200 per orang per tahun, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  4. Masa Retribusi: 1 bulan atau 1 tahun takwim. Saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Depok tempat pelayanan diberikan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  7. Pemanfaatan: Diutamakan untuk penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.