For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Also known as: Permendag 14/2024 · Permendag No. 14 Tahun 2024 · Permendag Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2024Publication Date:25 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date05 Juli 2024
Publication Date25 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 925). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1708).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia (KADI). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi KADI serta efektivitas organisasi, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi KADI.

KADI merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas utama KADI adalah menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, KADI menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti melakukan penyelidikan terhadap tuduhan dumping atau subsidi, mengumpulkan dan mengolah bukti dan informasi, membuat laporan hasil penyelidikan, merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping dan/atau bea masuk imbalan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi KADI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi, Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian, dan Sekretariat. Ketua bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KADI, sementara Wakil Ketua membantu Ketua dalam tugas tersebut. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi bertugas mengumpulkan dan menguji bukti adanya barang dumping dan barang mengandung subsidi. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian bertugas mengumpulkan dan menguji bukti kerugian serta menganalisis hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dengan kerugian industri dalam negeri. Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KADI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KADI harus bersifat independen, objektif, dan profesional, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi hasil penyelidikan. Ketua KADI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

(-)

(-)