on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 47/2022 · Permendag No. 47 Tahun 2022 · Permendag Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Ketentuan substansial mencakup: