For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Also known as: PERPRES 110/2017 · PERPRES No. 110 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pengelola Keuangan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, dengan fungsi utama perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Badan Pelaksana bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan persetujuan atas kebijakan dan rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana. BPKH juga memiliki wewenang untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Pegawai BPKH diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu dan dapat diberhentikan dengan atau tanpa hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

1. BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan operasional kantor paling lama 6 bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji dari kementerian terkait kepada BPKH. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari kementerian terkait paling lama 6 bulan.

(-)