For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban APBD Tahun 2012
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2012 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2012 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 640.720.363.209,36 dan belanja sebesar Rp 605.917.192.183,43, menghasilkan surplus sebesar Rp 34.803.171.025,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 81.682.911.064,17 dan pengeluaran sebesar Rp 16.184.053.731,51, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 65.498.857.332,66.

Neraca per 30 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.284.960.295.477,83, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.730.000.000,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.274.230.295.477,83.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 70.299.535.629,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp 100.086.878.999,59, dengan berbagai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)