For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 9/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:22 Juni 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date30 Juni 2011
Publication Date22 Juni 2011
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1994 Nomor 4 Seri D.3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1997 Nomor3 Seri D.2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 2001 Nomor 59 Seri D.15).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001. Pencabutan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan pengkajian kinerja Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu yang menghasilkan kebijakan untuk melakukan pembubaran atau likuidasi perusahaan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu dibubarkan, dan Bupati menunjuk lembaga yang berkompeten atau membentuk tim untuk melaksanakan pembubaran (likuidasi) perusahaan.

Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini maka Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu dibubarkan. Bupati menunjuk dan menetapkan lembaga yang berkompeten dibidangnya atau membentuk tim dalam rangka pelaksanaan pembubaran (likuidasi) Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu.

(-)