For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen

Also known as: PMK 5/PMK.02/2013 · PMK No. 5/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen agar lebih jelas, efisien, transparan, akuntabel, dan komprehensif. Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran dividen oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas lainnya yang sahamnya dimiliki oleh negara. Wajib Bayar diwajibkan membayar dividen secara tunai sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Jatuh tempo untuk Wajib Bayar Non Tbk adalah satu bulan setelah penetapan dividen, sedangkan untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti ketentuan pasar modal. Pembayaran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Jika terjadi keterlambatan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo baru kepada Menteri Keuangan. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan atas keterlambatan pembayaran dividen.

(-)

1. Keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar. 2. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk paling lama 24 bulan.