on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Also known as: Peraturan Perpusnas 6/2025 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian penghargaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penghargaan diberikan kepada penerbit, produsen karya rekam, warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan, dan masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban tersebut. Penghargaan terbagi menjadi dua kategori, yaitu tertib serah simpan dan karya terbaik.
Kategori Tertib Serah Simpan: Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai. Tim melakukan pengumpulan dan pengolahan data serah simpan berdasarkan jenis koleksi, pelaksana serah, dan wilayah terbitan. Nominasi penerima penghargaan ditentukan berdasarkan tingkat kepatuhan, diverifikasi identitas, domisili, dan status operasionalnya. Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan penerima penghargaan.
Kategori Karya Terbaik: Karya yang diajukan harus memenuhi persyaratan seperti sudah diserahkan, diterbitkan di Indonesia, bukan terjemahan, tahun terbit maksimal 5 tahun, jumlah pengarang maksimal 3 orang, bukan modul pembelajaran, dan tidak mengandung unsur SARA. Tim penilai dibentuk, subjek karya ditentukan, dan pengumuman dilakukan melalui media. Tim juri menilai karya berdasarkan relevansi, inovasi, kualitas penyajian, dan orisinalitas. Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan karya terbaik.
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau pin penghargaan. Piagam dapat diberikan beserta uang pembinaan.