on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Siak 3/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan aman, serta untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Kewajiban tersebut meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan, tata ruang, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar/mahasiswa, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat. Setiap aspek diatur dengan serangkaian larangan dan kewajiban bagi masyarakat dan badan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentraman masyarakat, yang didefinisikan sebagai kondisi yang memenuhi norma moral dan etika, serta keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan tertib. Pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan pencegahan gangguan, perlindungan masyarakat, pengamanan fasilitas sosial, dan pemantauan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan Linmas di tingkat kampung atau kelurahan, dengan tujuan melindungi masyarakat dari gangguan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan fasilitas umum, serta kesiapan penanganan bencana.