For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Siak 3/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2002 Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan aman, serta untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Kewajiban tersebut meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan, tata ruang, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar/mahasiswa, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat. Setiap aspek diatur dengan serangkaian larangan dan kewajiban bagi masyarakat dan badan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentraman masyarakat, yang didefinisikan sebagai kondisi yang memenuhi norma moral dan etika, serta keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan tertib. Pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan pencegahan gangguan, perlindungan masyarakat, pengamanan fasilitas sosial, dan pemantauan.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan Linmas di tingkat kampung atau kelurahan, dengan tujuan melindungi masyarakat dari gangguan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan fasilitas umum, serta kesiapan penanganan bencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda. 2. Besaran pidana kurungan bervariasi antara 10 hingga 150 hari, tergantung pada jenis pelanggaran. 3. Besaran denda bervariasi antara Rp 1.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-, tergantung pada jenis pelanggaran. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.