For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 10/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date16 Mei 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kampar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari dasar pengenaan.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan. Jika SPTPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta kedaluwarsa penagihan pajak.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan menyegel ijin usaha bagi pengusaha yang melalaikan pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak tindakan pemeriksaan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda.