For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kota Kendari 9/2020 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penataan perumahan dan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang dinilai berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka hijau. Peraturan ini juga mengatur pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan dan pengendalian yang meliputi kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Selain itu, peraturan ini mengatur peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali). Peningkatan kualitas ini juga mencakup pengelolaan pasca-penanganan untuk mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, termasuk pembentukan kelompok swadaya masyarakat serta pemeliharaan dan perbaikan. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemberian insentif untuk mendukung upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 79 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).