For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan

Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 4/2019 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2019 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2019Publication Date:20 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
ThemePengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date20 Agustus 2019
Publication Date20 Agustus 2019
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melalui mekanisme pengangkatan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengaturan ini didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang mengamanatkan adanya anggota DPRPB yang diangkat selain yang dipilih melalui pemilihan umum. Pengangkatan ini bertujuan untuk memastikan representasi OAP dalam parlemen, mengingat pengalaman sejarah di mana OAP seringkali menjadi minoritas dan kesulitan memperjuangkan kepentingan mereka melalui jalur politik konvensional. Tujuan filosofisnya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak fundamental OAP dapat disuarakan dan diperjuangkan secara khusus, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.

Ketentuan Substansial:

Keanggotaan dan Wilayah: Anggota DPRPB yang diangkat merupakan wakil masyarakat adat, terdiri dari laki-laki dan perempuan, dengan pengisian keanggotaan berdasarkan sistem komunal/kolegial. Jumlah anggota yang diangkat adalah 1 ½ kali dari jumlah anggota DPRPB yang dipilih melalui pemilihan umum. Wilayah pengangkatan dibagi menjadi wilayah adat Doberay (Dapeng Manokwari Raya dan Dapeng Sorong Raya) dan wilayah adat Bomberay (Dapeng Kuri Wamesa), dengan alokasi kursi yang berbeda untuk setiap Dapeng berdasarkan persebaran suku, sub suku, dan kesatuan adat serta budaya.

Proses Pengisian: Proses pengisian keanggotaan meliputi pengusulan calon melalui musyawarah adat, verifikasi kelayakan calon oleh Panitia Penjaringan Kabupaten/Kota (Panja) dan Panitia Seleksi Provinsi (Pansel), seleksi oleh Pansel (verifikasi administrasi, tes kesehatan, dan tes kemampuan akademik), dan penetapan anggota terpilih oleh Pansel berdasarkan ranking.

Persyaratan Calon: Calon anggota DPRPB yang diangkat harus memenuhi syarat umum (Orang Asli Papua, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di Papua Barat minimal 5 tahun, WNI, usia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun, berpendidikan minimal SMA, cakap berbahasa Indonesia, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak berstatus tersangka/terdakwa, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, bukan anggota/pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menduduki jabatan negeri, dan tidak berpraktik sebagai akuntan publik/advokat/notaris/PPAT atau melakukan pekerjaan yang menimbulkan konflik kepentingan) dan syarat khusus (memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi politik, sosial budaya OAP, serta memiliki komitmen untuk melindungi hak dan kepentingan OAP).

Penyelenggara Pengangkatan: Pengisian keanggotaan dilaksanakan oleh Pansel Provinsi dan Panja Kabupaten/Kota, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam proses penjaringan dan seleksi calon.

Hak dan Kewajiban: Anggota DPRPB yang diangkat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRPB yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk hak untuk bersuara, mengajukan usul, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan OAP dan melaksanakan tugas-tugas legislatif lainnya.

(-)

(-)