Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan meliputi:
- **Perubahan Pasal 6:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah. Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi antar pejabat terkait. Kepala SKPD berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang.
- **Perubahan Jumlah Pasal:** Jumlah pasal diubah dari 106 menjadi 103 dan urutannya disesuaikan.
- **Perubahan Pasal 8 dan 9:** Pasal 8 mengatur tentang perencanaan dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan RAPBD. Penyusunan RKBMD dan RKPBMD berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan standarisasi harga yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pengelola melakukan koordinasi dalam penyusunan RKBMD dan RKPBMD. Setelah APBD ditetapkan, Bupati menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
- **Perubahan Pasal 77 ayat (3):** Diubah menjadi Pasal 76 ayat (3) yang mengatur tentang umur kendaraan dinas yang dapat dihapus.
- **Perubahan Pasal 79, 80, dan 81:** Diubah menjadi Pasal 78 yang mengatur tentang penghapusan dan penjualan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus.
- **Perubahan Pasal 88 ayat (1):** Diubah menjadi Pasal 85 ayat (1) yang mengatur tentang pelunasan harga penjualan rumah dinas daerah.