Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian masyarakat, serta meningkatkan ketahanan sosial dan tanggung jawab sosial dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Asas, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pengalokasian anggaran, pelaksanaan program, dan pemberian bantuan sosial.
3. Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pendataan fakir miskin.
4. Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui program terpadu dan lintas sektoral, meliputi usaha preventif, represif, rehabilitatif, perlindungan, dan penunjang.
5. Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial, yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
6. Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
7. Potensi sumber kesejahteraan sosial, termasuk pekerja sosial, lembaga kesejahteraan sosial, karang taruna, dan dunia usaha.
8. Pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, lansia terlantar, tuna susila, bekas warga binaan, gelandangan, dan pengemis.
9. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
10. Pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
11. Penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana.
12. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
13. Penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang.
14. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah.
15. Standar pelayanan minimal.
16. Larangan bagi organisasi sosial/yayasan sosial.
17. Pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi.
18. Data dan informasi melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG).
19. Kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.