For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Bogor 4/2022 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 April 2022Publication Date:11 April 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date11 April 2022
Publication Date11 April 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian masyarakat, serta meningkatkan ketahanan sosial dan tanggung jawab sosial dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. Asas, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pengalokasian anggaran, pelaksanaan program, dan pemberian bantuan sosial. 3. Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pendataan fakir miskin. 4. Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui program terpadu dan lintas sektoral, meliputi usaha preventif, represif, rehabilitatif, perlindungan, dan penunjang. 5. Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial, yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 6. Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. 7. Potensi sumber kesejahteraan sosial, termasuk pekerja sosial, lembaga kesejahteraan sosial, karang taruna, dan dunia usaha. 8. Pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, lansia terlantar, tuna susila, bekas warga binaan, gelandangan, dan pengemis. 9. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. 10. Pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). 11. Penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana. 12. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 13. Penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang. 14. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah. 15. Standar pelayanan minimal. 16. Larangan bagi organisasi sosial/yayasan sosial. 17. Pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi. 18. Data dan informasi melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG). 19. Kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.

1. Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan uang atau barang, dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Perizinan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan uang atau barang, dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penatausahaan, pembinaan, dan pengawasan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dan (3), Pasal 40, dan Pasal 61 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.