For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 19/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi sekali parkir dan tarif retribusi berlangganan berdasarkan jenis kendaraan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  8. Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah).
  9. Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  11. Tata Cara Penagihan: Pejabat dapat menerbitkan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  15. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
  16. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.