Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi sekali parkir dan tarif retribusi berlangganan berdasarkan jenis kendaraan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
- Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah).
- Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Tata Cara Penagihan: Pejabat dapat menerbitkan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.